Penutupan Tempat Hiburan Malam Ilegal

Pesona Karya -- Senin, 8/7/2019

PEMKAB Gunungkidul Ancam Tutup Paksa Tempat Hiburan Malam Ilegal

PEMKAB Gunungkidul akan menindak tegas kepada pelaku usaha hiburan di Kabupaten Gunungkidul yang tidak memiliki izin usaha. Dari puluhan tempat hiburan yang ada di kabupaten Gunungkidul ini, ternyata hanya ada dua saja yang memiliki izin.
   Kepala Dinas Perizinan, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT) Gunungkidul mengatakan, hanya baru ada dua saja usaha hiburan di Gunungkidul ini yang memiliki izin, sisanya tidak memiliki izin alias ilegal. Lokasi hiburan berizin ada di Grogol, desa Bejiharjo, kecamatan Karangmojo dan di Ledoksari, Wonosari.
   “Sisanya masih banyak yang belum melengkapi perizinan dan akan segera dilakukan penertiban terhadap tempat hiburan ilegal tersebut dengan penutupan paksa secara operasional tempat tersebut,” ujar Kepala DPMPT tersebut, Jumat (8/3/2018).
   Kepala DPMPT Gunungkidul mengatakan, pemkab juga akan bersikap tegas terhadap tempat-tempat hiburan malam yang beroperasi tanpa izin atau ilegal. Misalnya, yang telah dilakukan pemkab dengan melakukan penutupan tempat hiburan malam di kawasan Hotel Orchid, Mulo, kecamatan Wonosari.
   “Penutupan karaoke di Orchid menjadi titik awal penertiban tempat hiburan di Gunungkidul,” ujarnya.
   Pihaknya pun akan berkoordinasi lintas dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hal ini dilakukan guna menginventarisasi lokasi-lokasi tempat hiburan malam ilegal.
   Kepala Satpol PP kabupaten Gunungkidul ini mengaku, siap menertibkan semua tempat-tempat hiburan malam tak berizin di wilayah kabupatennya. Selama ini katanya, memang masih banyak tempat-tempat usaha ilegal di wilayahnya, terutama di kawasan pesisir pantai.
   “Rekomendasi OPD akan menjadi dasar bagi Satpol PP Gunungkidul untuk melangkah. Kami akan segera berkoordinasi dan mendata seluruh tempat-tempat hiburan di Gunungkidul ini. Yang tidak ada izin akan kami tertibkan,” ujarnya. (*)